Cicalengka Gencar Terapkan Disiplin Prokes dan Kelengkapan Surat Berkendara

BANDUNG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung tetap lakukan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Satgas yang terdiri dari unsur gabungan TNI, Polri dan Satpol PP terlihat gencar berikan sosialisasi dan imbauan prokes di Jalan Raya Alun-Alun Cicalengka pada Selasa (15/04).

Selain melakukan sosialisasi dan imbauan prokes, petugas gabungan juga melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan membentangkan spanduk ukuran jumbo yang bertuliskan ajakan menggunakan masker.

Terkait hal itu, Kepala Unit Lantas Polsek Cicalengka, AKP Mochamad Abdullah sekaligus Ketua Tim Operasi Disiplin Prokes mengatakan, memasuki awal puasa tahun 2021 ini petugas gabungan yang terdiri dari Koramil, Polsek dan Satpol PP Kecamatan Cicalengka tidak henti-hentinya mengajak dan mengimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan khususnya di wilayah Kecamatan Cicalengka.

“Tim gugus tugas akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dengan melakukan 3 M (Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan) serta menghindari kerumunan,” kata Abdullah di lokasi pada Kamis (15/4).

Selain imbauan, tim Satgas juga terlihat memberikan sanksi pada warga yang melanggar berupa teguran.

Abdullah berharap, pada bulan Ramadhan 2021 ini, kesadaran warga meningkat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Mari bersama-sama diawal puasa tahun ini kita lindungi diri kita, keluarga kita dan orang-orang di sekitar kita dari penularan virus Corona, sehingga kita semua sehat dan dapat beraktivitas secara produktif,” ujarnya.

Selain mengambil langkah dan tindakan kepada para pengendara yang tidak menggunakan masker, Polisi bagian lalu lintas juga langsung mengambil langkah tegas apabila pengendara motor yang melintas tidak menggunakan masker serta tidak melengkapi surat kendaraan bermotor.

Terkait pelanggaran tersebut, diketahui bahwa pengendara langsung dikenakan sanksi tilang. (Mg6/Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan