Dua orang itu diminta untuk mengirim telur kepada pelanggan Eko di daerah Cipondoh, Kota Tangerang sebanyak 164 ikat. Pengiriman telur juga diminta dilakukan ke pelanggan lainnya di daerah Sepatan, Tangerang sebanyak 13 ikat. Sehingga jumlah penjualan Eko pada hari itu sebanyak 177 ikat atau setara dengan 2.655 kg. Dari jumlah itu, nilai setoran seharusnya sebesar Rp 57.082.500. Namun, uanh itu tidak pernah disetorkan oleh Eko kepada Gunawan selaku pemilik.
Kejahatan Eko mulai terendus pada 20 Oktober 2020 banyak pelanggan yang mendatangi gudang telor Gunawan di Jalan 20 Desember Nomor 77 RT 04/RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat meminta uang panjar pembeliannya dikembalikan. Pelanggan komplain karena Eko belum mengirim telur ayam yang dipesan.
Pemilik gudang telur yang kaget lalu memerintahkan para pekerjanya melakukan audit. Dan didapati fakta bahwa Eko menggunakan panjar pembelian dari para pelanggan untuk menutupi setoran penjualan telur pada 18 dan 19 Oktober 2020. Pasalnya uang hasil penjualan telur telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Eko.
Adapaun rincian uang panjar yang digunakan Eko untuk menutupi hasil penjual telur sebelumnya yakni, dari Syahrulloh sebesar Rp 18.413.000 dan Rp 60 juta; Sulaiman sebesar Rp 26.755.500; dari M. Ridwan Rp 10.440.000; dan dari Novitina Ayundha Rp 15 juta.
“Bahwa atas kejadian perbuatan terdakwa tersebut saksi Gunawan Legiyo menderita kerugian sebesar Rp 325.000.000,” ucap Hakim Lindawaty.
Dalam persidangan, Eko mengakui seluruh perbuatannya. Bahwa dia telah menggelapkan uang hasil penjualan telur milik Gunawan dengan modus untuk proyek bansos. Uang itu dia habiskan untuk kepentingan pribadi. “Uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sendiri,” kata Eko.
Dalam persidangan, Eko hanya menyampaikan pembelaan secara lisan untuk meminta keringanan hukum. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengaku telah menyesali perbuatannya. (jawapos)