Modus Bansos, Pengusaha Telur Ditipu Salesnya Sendiri Hingga Rp325 Juta

JAKARTA – Nasib sial menimpa seorang bos telur ayam negeri di Kalideres, Jakarta Barat, Gunawan Legiyo. Dia harus mengalami kerugian ratusan juga setelah uang hasil penjualan telur tidak disetorkan oleh salesnya sendiri bernama Eko Supriyono, 28.

Pelaku yang cuma lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) menilap uang hasil penjualan telur untuk kepentingannya sendiri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk, dan hakim anggota  Asgari Mandala, serta Yulisar, menjatuhi Eko dengan vonis 2,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Supriyono Bin Maksud Wiharjo berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Lindawaty dalam putusannya.

Majelis Hakim menilai Eko terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Hal yang memberatkan penjatuhan vonis yaitu perbuatan Eko telah merugikam banyak orang dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Eko bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Eko juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kasus ini sendiri bermula pada Oktober 2020 lalu saat Eko menjadi sales kanvas yang menjual telur ayam negeri milik Gunawan. Pada 18 Oktober 2020 Eko mengajukan pengambilan telur dengan alasan untuk proyek bansos. Saat itu Eko mengambil 552 ikat telor atau setara 8.280 kg kepada kepala gudang, Abdul Malik.

Telur tersebut dihargai Rp 21.500 per kilogram. Sehingga jumlah yang harus disetorkan Eko sebesar Rp 178.020.000. Eko kemudian menjual seluruh telur tersebut secara murah kepada orang-orang. Setelah telur habis, Eko hanya menyetorkan uang hasil penjualan Rp  54.336.500, dari seharusnya Rp 178 juta.

Selanjutnya, Eko pada 19 Oktober 2020 kembali mengajukan pengambilan telur ayam sebanyak 914 ikat atau setara 13.710 kg dengan dalih yang sama untuk proyek bansos. Dari pengambilan ini, nilai setoran yang harus dibayarkan Eko yakni Rp 294.765.000, namun setelah telur habis, uang yang disetorkan hanya Rp 79 juta.

Belum lunas dengan 2 tagihan sebelumnya, Eko kembali mengajukan pengambilan telur pada 20 Oktober 2020. Namun, karena masih ada tunggakan, Gunawan sebagai pemilik tidak mengizinkan adanya pengambilan telur. Namun Eko mengakalinya dengan menelepon sales lainnya bernama Rokib dan Bima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan