Awasi Pemudik yang Manfaatkan Jalur Tikus, Pemprov Jabar Siapkan Skema

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan skema untuk mengawasi para pemudik yang berusaha memanfaatkan jalur tikus pada musim Lebaran 2021 mendatang.

Kendati begitu, Pemprov Jabar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar akan melakukan penutupan atau penyekatan di berbagai titik jalur tikus, khususnya perbatasan antar provinsi.

Kepala Dishub Jabar, Hery Antasari mengatakan, bahwa pemerintah provinsi mengantisipasi warga yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi.

“Yang kita khawatirkan dalam berbagai rapat koordinasi, masukan dari teman-teman Organda dan PO, jangan sampai mengikuti aturan tapi ada (angkutan atau pribadi) ilegal masuk lewat jalan tikus kemudian dibiarkan. Itu jadi konsen kita,” ujar Hery, Jumat (9/4).

Dia memastikan, Dishub Jawa Barat bersama aparat lainnya akan lebih waspada dalam melakukan penyekatan agar titik rawan kebocoran dari evaluasi tahun kemarin bisa diperbaiki.

Berdasarkan data pusat Litbang Kemenuhub, kata dia, ada sekitar 83 juta warga di Indonesia yang diprediksi melakukan mudik tahunan.

“Di mana 52 juta jiwa ada di Pulau Jawa. Dari angka tersebut ada sekitar 10,3 juta yang berasal dari Jabodetabek, di mana 4 juta merupakan warga Jabar,” katanya.

Sedangkan dari Jabar sendiri, sambung dia, ada sekitar 13 juta. Artinya ada sekitar 17 juta warga Jabar yang diprediksi akan melakukan mudik.

“Data tersebut juga menunjukan, dari total pemudik ada sekitar 11% yang masih berencana mudik meski sudah ada larangan dari pemerintah,” katanya.

Untuk mengantisipasi jumlah pemudik yang mungkin masih akan ada meski pemerintah melakukan pelarangan, Dishub Jabar akan berkoordinasi dengan dishub kabupaten/kota dan satgas Covid-19 setempat untuk sama-sama bertanggung jawab dalam pengendalian antisipasi pemudik.

“Artinya setiap daerah harus aware dengan data dan harus siap dengan kebijakan. Tapi konsepnya lebih ke pendekatan dan koordinasi,” paparnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021 yakni 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.

“Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu, bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan