JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat terhadap seorang seorang pegawainya yang berinisial IGAS. Dirinya dipecat lancaran dinyatakan terbukti mencuri emas hasil rampasan dari terpidana perkara korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, seberat 1,9 kg.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4).
Tumpak menyebut, pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri empat emas batangan.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut. (fin)