JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) III Jakarta pada Rabu (21/4), akan melelang barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
“KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-Auction) dengan metode ‘closed bidding’”, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Ali Firkir menyebutkan lelang eksekusi itu, pertama, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi.
Deviardi merupakan terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus di SKK Migas.
Kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg tanggal 6 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi.
Tasdi adalah terpidana perkara suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Ketiga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1503 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 30/TIPIKOR/ 2019/PT.BDG tanggal 26 November 2019 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 atas nama terdakwa Tubagus Cepy Septhiady.
Cepi merupakan terpidana perkara korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keempat, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.
Aleksius adalah terpidana perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat.
Adapun yang menjadi objek lelang, yaitu satu bidang tanah seluas 240 meter persegi berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Tebet, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp4.775.368.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp980 juta, enam telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp5.164.000 dengan uang jaminan Rp1,2 juta.