Di Persidangan, Habib Bahar Menyatakan Keberatan Atas Kasus Penganiayaan, Sebut Telah Berdamai dengan Korban

“Ya kalau isi dakwaan kan itu menguraikan perbuatan terdakwa sendiri, yang isinya dimana terdakwa itu telah menganiaya korban dengan nama Ardiansyah, dengan cara tadi katanya dipukul dengan pakai pisau, di geret ke mobil dia, itu kan merupakan suatu perbuatan penganiaayaan,” ungkapnya.

Sukanda juga mengatakan bahwa tindak pidana yang di lakukan oleh Habib Bahar dilakukan oleh 2 orang.

“Jadi perbuatan dan penganiayaan itu memang di lakukan oleh 2 orang,” terangnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan atas kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh Habib Bahar, dengan dakwaan subsideritas dengan pasal 70, 170 ayat 1, ayat 2, dan di lapis lagi pasal subsideritas pasal 351 junto 55 tentang penganiayaan.

“Jadi makanya disitu kami membuat dakwaannya dengan bentuk dakwaan subsideritas ada pasal 70, 170 ayat satu dan ayat 2, kemudian di lapis lagi dengan subsideritas pasal 351 junto 55 tentang penganiayayaan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pelaku yang satunya lagi kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi pelaku ini kan berjumlah 2 orang, nah yang satu lagi dalam berkas datanya merupakan DPO, hingga saat ini belum ditemukan, nah jika yang satunya lagi ditemukan maka keduanya bakalan jadi terdakwa, tapi kan dari penyidik sendiri yang satu lagi sudah di tetapkan menjadi DPO,” ungkapnya

Sementara itu, pihak terdakwa keberatan terhadap hasil persidangan tersebut dikarenakan sudah ada perdamaian terhadap korban.

“Jadi gini, keberatan terdakwa itu terhadap persidangan ini intinya dia itu sudah ada perdamaian gitu antara terdakwa dengan korban ini,” ungkapnya

Ia menambahkan bahwa tindakan perdamaian tersebut tidak menghapus perbuatan tindak pidana itu sendiri, karena memang tidak ada delik aduan dan sah-sah saja jika dilakukan penuntutan terhadap terdakwa Habib Bahar Bin Smith

“Tapi kan itu tindakan perdamaian itu tidak menghapus atas perbuatan itu sendiri, karena memang pertama itu bukan delik aduan, tetapi itu delik umum gitu, dan itu sah-sah aja gitu untuk dilakukan penuntutan. Adapun jika nanti ada terbukti ada perdamaian itu nanti menjadi salah satu pertimbangan dan menjadi hal yang meringankan untuk mengajukan tuntutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan