Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan kenaikan BPIH tidak dibebankan kepada jemaah, tapi akan dicover sepenuhnya oleh distribusi Virtual Account 2020.
“Yaitu Rp1,7 juta per jemaah untuk lunas tunda jemaah dan sisanya subsidi nilai manfaat tahun berjalan kurang lebih Rp7,46 juta per jemaah. Sehingga BPIH saldo setoran jemaah sebesar Rp36,94 juta per jemaah,” katanya. (Antara)