Apdesi Kabupaten Bandung Desak Kemendagri Segera Lantik Bupati Terpilih

BANDUNG – Para kepala desa di Kabupaten Bandung mendesak agar Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk segera melantik Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Mereka menilai desakan ini sangat penting sebab berdampak pada tersendatnya semua pencairan anggaran yang digulirkan ke desa-desa di semua desa di Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana menyatakan, percepatan pelantikan Bupati/Wabup Bandung definitif semata-mata karena ingin segera melaksanakan sejumlah program kegiatan dalam waktu dekat.

Lebih dari itu juga menurut Dadang Suryana terjadi kevakuman kekuasaan gegara tertundanya pelantikan karena gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

“Sehingga semua itu berimbas pada sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang terhambat. Salah satunya terkait anggaran,” kata Dadang yang juga Kades Rahayu Kecamatan Margaasih kepada wartawan, Senin (22/3/21).

Para kades pun mendorong untuk segera dilakukan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bandung 2021-2026, pasca putusan MK dan penetapan KPU Kabupaten Bandung.

“Utamanya menyangkut anggaran dan hal kebijakan/mekanisme yang mutlak harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung definitif,” tandas Dadang.

Sementara Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya, Acep Handana menambahkan, belum dilantiknya Bupati/Wabup Bandung definitif mengakibatkan semua anggaran untuk pemerintahan desa belum cair.

“Mulai Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD). Sudah tiga bulan ini, kondisi desa engkak-engkak karena semua anggaran belum cair,” keluh Acep Handana.

Acep menjelaskan, anggaran DD yang terhambat pencairan itu, khususnya yang digulirkan tahap pertama sekitar Rp 400 juta dari besaran total sebesar Rp 1,2 miliar.

“Sedangkan dana ADPD yang terhambat pencairannya pada tahap pertama sebesar Rp 460 juta,” imbuh Acep.

Menurutnya, dana ADPD yang belum kunjung bisa dicairan itu, di antaranya untuk biaya pemeliharaan gedung atau kantor desa. Selain itu untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, WIFI dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan aparatur desa kepada masyarakat.

“Sedangkan DD yang terhambat pencairannya itu, di antaranya untuk penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terkena dampak virus corona,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan