Tarif 32 Ruas Tol di Indonesia Akan Disesuaikan Tahun Ini

JAKARTA – Berdasarkan data Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), tarif 32 ruas tol di Indonesia akan disesuaikan di tahun ini pada saat operator jalan tol memulai operasi.

Penyesuaian tarif tol tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, dimana setiap dua tahun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan assessment untuk standar pelayanan minimum (SPM), baru kemudian melakukan penyesuaian pada tarifnya.

“Tahun ini ada 32 ruas tol yang tarifnya disesuaikan,” ujar Kepala BPJT, Danang Parikesit kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Sabtu (13/3).

Dari total 32 ruas tol yang tarifnya dievaluasi tahun ini, paling banyak adalah ruas tol dibawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tercatat lebih dari 10 ruas tol dibawah pengelolaan Jasa Marga yang tarifnya disesuaikan tahun ini.

“Penyesuaian termasuk pada ruas tol dalam kota Jakarta yaitu Tomang – Grogol – Pluit, Tomang – Cawang, dan ruas tol Cawang – Tanjung Priok serta Tanjung Priok – Pluit,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta kepada BPJT untuk betul-betul melakukan audit terhadap penyelenggara layanan, guna memastikan SPM terpenuhi.

“Untuk menuntut kenaikan tarif, harus audit dulu keandalan standar pelayanan minimal jalan tol. Selama ini tidak pernah ada audit terhadap hal ini, sehingga standar pelayanan minimal jalan tol hanya ditentukan sepihak oleh operator,  ini tidak fair,” ujar Tulus kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Tulus pun menyoroti peristiwa banjir di ruas jalan tol Jakarta Outter Ring Road (JORR) yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi catatan bahwa standar pelayanan minimum operator jalan tol belum terpenuhi.

“Banyak keluhan terkait pelayanan jalan tol, seperti jalan rusak, jalan bergelobang, dan bahkan banjir. Kayak gini kok mau minta naik tarif,” pungkas Tulus. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan