BOGOR – Polres Kota Bogor, Jawa Barat masih mengembangkan kasus pembunuhan 2 perempuan yang salah satu jasadnya dimasukan ke dalam plastik. MRI alias Rian, 21, diduga tega menghabisi nyawa dua teman kencannya karena ingin mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Motifnya adalah untuk mengusai barang dari korban baik itu korban pertama maupun yang kedua,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (12/3).
Selain itu, pembunuhan ini juga diduga dipengaruhi hasrat seksual tersangka. Sebab, dia sempat menyetubuhi korban terlebih dahulu sebelum dibunuh. Kedua korbannya sendiri didapat dari hasil berkenalan di media sosial.
“Jadi dari 2 (korban), sementara ini baru 2 ya, motifnya itu masih sama supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian melakukan pembunuhan, dengan sasarannya yang mudah dia kuasai,” jelas Sustyo.
Ssbelumnya, Polres Bogor Kota meringkus MRI, pelaku pembunuhan Diska, siswi SMAN 1 Cibungbulang yang ditemukan tewas terbungkus kantong plastik di Cilebut pada pada Kamis (25/2).
Kapolresta Bogor kota Kombes pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Depok. MRI juga diduga sebagai pembunuh EL, 23, yang jenazahnya ditemukan di dekat makam keramat di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, atas kegigihan dan keuletan Tim Gabungan Reserse, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam plastik hitam TKP Cilebut Tanah Sareal tanggal 25 Febuari 2021,” ujar Kombes Pol Susatyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terhadap tersangka yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati. (jawapos)