Nurhadi Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, ICW: Amat Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono cuma divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. ICW menilai, vonis tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.

“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sangat ringan, berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/3).

Kurnia menyampaikan, semestinya praktik penerimaan suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan perkara, dinilai sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar. Bahkan seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai dirampas untuk negara.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari keputusan tersebut. Kurnia menyampaikan, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.

“Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung,” ujar Kurnia.

Dia juga menandang, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti saat Nurhadi dan Rezky melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK.

“Selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

“Menjatuhkan pidana penjara maaing-masing selama enam tahun dan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuatan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan