Perpanjang PPKM, Pemda KBB Minta Warga Waspada Covid-19

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin meminta agar warga tidak menyepelekan dan bermain-main dengan ancaman Covid-19 karena hingga saat ini belum ada gambaran berhasil ditekan.

“PPKM mikro kita terus lanjutkan sampai 22 Maret 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat. Dan kami minta masyarakat tetap disiplin prokes menghadapi Covid-19,” kata Asep, Kamis (11/3).

Asep mengatakan alasan pihaknya meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes menghadapi Covid-19, yakni penambahan kasus Covid-19 hingga sempat membuat KBB masuk zona merah.

Hal itu merujuk kepada klaster ziarah di Kampung Pangkalan RW 10, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong. Warga seakan menyepelekan Covid-19 dengan nekat melakukan ziarah perjalanan luar daerah padahal sedang dalam kondisi PPKM mikro.

Belum usai klaster ziarah, tiba-tiba ada kemunculan klaster baru, yakni klaster Wedding Organizer (WO) di Kampung Sukalaksana, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, KBB.

“Memang masyarakat belum sepenuhnya peka, masih ada saja kegiatan seperti pernikahan dan juga seperti kemarin ziarah. Itu kan seolah-olah warga bermain-main dengan situasi seperti itu,” tuturnya.

Disinggung apakah ke depan kegiatan pernikahan bakal dilarang, untuk prosesi akad tidak bisa dilarang. Namun, kegiatan setelahnya seperti resepsi undangan khususnya yang di lingkungan rumah, itu yang harus diingatkan supaya tidak menjadi klaster baru.

Seperti kasus yang di Lembang dari klaster WO itu adalah ladang usaha dan mata pencaharian mereka. Namun harus diingat protokol kesehatan dijaga supaya tidak berakibat fatal, yang bisa menyebabkan penularan.

“Kalau sudah kena kan yang repot bukan hanya mereka tapi keluarga kontak erat dan para tetangganya,” ucapnya.

“Sosialisasi dan monitoring harus lebih masif, karena kan juknisnya di BNPB itu jelas, kegiatan seperti apa yang dilarang PPKM mikro. Makanya camat dan kades harus lebih intens koordinasi,” pungkasnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan