Tim Advokasi Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Pemohon

Tim Advokasi Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Pemohon
Tim Advokasi Bedas (Paslon Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman.
0 Komentar

Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menambahkan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK.

Pertama adalahh ketidaktegasan KPU Kabupaten Bandung dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang.

Kedua, yaitu dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.

Baca Juga:Dampak Pandemi Covid-19, Produksi Kalua Jeruk DikurangiJelang Juventus Vs Porto, Pirlo Sebut Ronaldo Bersemangat Menantikannya

“Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan, dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Pak Ferri Kurnia,” papar Firman.

Ia menambahkan, itu pun dikuatkan lagi dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan bahwa ada tiga laporan terkait paslon nomor 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang.

Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK.

“Sebab semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan pada 24 Februari kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran gugatan, maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi Paslob Bedas, sudah dapat dipatahkan di persidangan,” pungkasnya. (yul)

0 Komentar