Perda Baru Jadi Ruh Perubahan Paradigma Satpol PP

BANDUNG – Kasat Pol PP Jawa Barat (Jabar) M Ade Afriandi mengatakan, Perda Baru (belum bernomor) yang beberapa hari lalu telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jabar, satu nafas dengan perubahan paradigma yang telah bergulir sejak terjadinya pandemi Covid-19. Yang diubah dan disempurnakan adalah Perda No.13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteram, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibum Linmas).

Ade Afriandi menjelaskan, pertama, hadirnya perda perubahan atas Perda No.13/2018 tentang Trantibum Linmas itu, mendorong kapasitas internal Satpol PP.

“Lho kenapa, ‘kan seharusnya kapasitas dulu, ya. Justru itu, kita belajar dari hadirnya Covid-19,” kata Ade Afriandi saat ditemui di Kantor Satpol PP Jabar Jln Benda, Kota Bandung, Sabtu (06/03).

Kedua, ungkap Ade Afriandi, karena memang baru sekarang Satpol PP dibangun dari attitude, dari kapasitas, dan dari kompetensi.

“Jadi, saat kita berhadapan dengan Covid. Akhirnya Satpol PP juga menjadi bagian, garda terdepan. Apalagi, kita berhadapan dengan orang yang kita tidak tahu, bahwa dia Covid, atau tidak,” jelasnya.

Karena itulah, ucap dia, saat terjadi pandemi Covid-19, tugas Satpol PP adalah mewujudkan perubahan prilaku di masyarakat. Disitulah Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat bangkit.

“Di saat kita harus menghadirkan aturan yang baru, payung hukum yang baru. Ya, mau tidak mau, akhirnya bersamaan dengan adanya Perda ini. Ya kita simultan akhirnya,” tuturnya.

“Contohnya, kita membangun rumah, naon heula (apa dulu), pondasi heula (pondasi dulu), pondasi naon deui (setelah pondasi apa), taneuhnya heula meureun kitu ‘kan (tanahnya dulu bukan). Makanya, ‘kan sebelum membangun rumah, beli dulu tanahnya,” tambahnya.

Perda baru yang belum bernomor itu, terang Ade, menjadi bagian untuk menguatkan kapasitas dan kompetensi Satpol PP. Contohnya, selama ini, Satpol PP selalu berbicara mengenai penegakkan Perda. Tetapi tidak pernah melihat, bahwa tujuan dari menegakkan perda itu, bukan menghukum masyarakat.

Tujuan menegakkan perda, ungkap Ade, agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas. Jadi, harus mematuhi patuh sendiri aturan kebijakan yang telah dibuat. Mungkin ini yang selama ini tidak dibuka pemikirannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan