Mengaku Ditodong dan Diancam Tidak Dapat Kios di Pasar Induk Cibitung, Pedagang Lapor Dugaan Pungutan Paksa, Pemkab Bekasi Segera Usut

“Jadi gini nanti kita lihat PKS-nya seperti apa ketetapannya seperti apa. Kesepakatannya antara berbagai pihak, isi kesepakatannya seperti apa,” katanya.

Pasar Induk Cibitung merupakan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi dengan luas 40.755 meter persegi. Revitalisasi pasar ini sebenarnya telah direncanakan pemerintah daerah sejak tahun 2015 silam mengingat kondisi pasar yang sudah tidak representatif.

Rencana itu akhirnya terealisasi setelah pemerintah daerah menggelar lelang yang dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo menggunakan skema bangun, guna, serah dengan nilai kontrak Rp190 miliar dan kesepakatan awal pedagang lama baru akan dikenakan uang pembayaran saat sudah menempati kios baru. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan