Pemerintah Diminta Tunda UU Cipta Kerja

BANDUNG – Belum adanya hasil keputusan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, Gabungan serikat dan pekerja Jawa Barat (Jabar) mendesak  pemerintah menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja termasuk Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang ada di Jawa Barat secara konsiten tetap menolak UU Cipta Kerja termasuk PP turunannya.

“Kita akan melakukan uji formil dan materil tentang PP turunan Cipta Kerja. Kemudian kita juga akan melakukan aksi dalam waktu dekat, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya pada FGD ‘Menyikapi Regulasi Baru Dalam Bidang Ketenagakerjaan’ di Hotel 88 Bandung, Jln. Kopo, Kota Bandung, Selasa, 2 Maret 2021.

“Dalam menyampaikan aspirasi agar pemerintah menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja termasuk PP turunannya. Karena sampai saat ini MK belum memutuskan pengujian undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh,” ungkapnya dilansir galamedianews.com.

Menurutnya dengan belum adanya keputusan dari MK, maka pihaknya meminta pemerintah menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Karena pihaknya khawatir, jika nanti ada putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, maka PP tidak akan berlaku.

“Karena negara ini negara hukum dan menghormati proses hukum, maka PP ini harus ditunda. Dan hasil diskusi FGD ini kita akan bersurat kepada Presiden dan Menteri termasuk DPR, untuk meminta penundaan pelaksanaan sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan,” terangnya.

Pihaknya berharap pemerintah, sebagai bahan masukan dari serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat, agar dalam membuat peraturan perundangan tidak mengorbankan rakyat kecil termasuk pekerja dan buruh di dalamnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua SBSI 92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat menuturkan bahwa ada 17 Serikat Pekerja dan Serikat buruh di Jawa Barat yang melakukan kajian pada peraturan pemerintah nomor 34, 35, 36 dan 37 turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, terkait diterbitkannya Permenakertrans Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan