Cabut Perpres Miras, GPK Soroti Barisan Pembisik Jokowi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Perpres tentang minuman keras (miras). Keputusan tersebut mendapat banyak respon positif. Salah satunya dari Gerakan Pemuda Kabah (GPK).

Ketua Umum GPK, Andi Surya Wijaya Ghalib mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mendukung keputusan Jokowi tersebut. Menurutnya, Perpres tersebut sudah menimbulkan perdebatan publik.

“Presiden Jokowi merespon cepat aspirasi umat Islam yang menginginkan agar tidak ada legalisasi minuman keras di Indonesia. Langkah ini perlu kita apresiasi bersama,” kata Andi dalam keterangan tertulis dilansir dari jawapos.com, Selasa (2/3).

Dicabutnya lampiran soal miras dalam Perpres tersebut menandakan bahwa presiden telah mendengarkan aspirasi umat. Ia yakin nantinya Jokowi akan lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan. Ia juga meminta para pembantu presiden untuk tidak memberikan masukan yang salah.

“Para menteri dan pimpinan badan negara tidak boleh salah dalam memberi masukan yang salah kepada Presiden Jokowi. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah pun tidak salah,” jelas Andi.

Andi menilai tidak boleh ada kompromi terkait dilegalkannya minuman keras di Indonesia, karena dianggap berbahaya dan berdampak buruk. Menurutnya, akibat miras kecelakaan meningkat, pembunuhan mudah terjadi, begitu juga dengan pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sudah tak terhitung bahaya yang ditimbulkan dari dampak mengkonsumsi minuman keras ini. Miras ini merupakan sumber daya bencana, sumber dari segala sumber dosa. Orang yang sebelumnya tidak niat membunuh, bisa dengan mudah menghilangkan nyawa orang krn dlm pengaruh minuman keras,” pungkas Andi.

Sebelumnya, Jokowi akhirnya mencabut mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tersebut terkait aturan minuman keras (miras). Sebelumnya aturan itu telah menuai polemik di tengah masyarakat.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Kepala negara ini mencabut Perpres tersebut lantaran sudah menerima masukan dari banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan