Persyaratan untuk gapoktan adalah surat permohonan debitur/calon debitur, susuan pengurus Gabungan Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris/Bendahara beserta identitas diri minimal e-KTP yang masih berlaku, surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai Gabungan Kelompok Tani dan diketahui oleh pejabat yang berwenang, surat kuasa dari anggota Gabungan Kelompok tani yang menunjuk Ketua Gabungan Kelompok Tani, danPeraturan Gabungan Kelompok Tani yang disepakati oleh seluruh anggota.
Sedangkan bagi koperasi, persyaratannya adalah surat permohonan debitur/ calon debitur, surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari instansi yang berwenang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian, susunan pengurus Koperasi yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat/suku dinas koperasi yang berwenang dari Ketua, Sekretaris/Bendahara beserta identitas diri minimal e-KTP yang masih berlaku, serta aftar anggota yang terdiri dari petani.