BANDUNG – Pakar hukum dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, pemotongan Dana Hibah Provinsi yang dilakukan sejumlah oknum di Kabupaten Tasikmalaya perlu diusut untas sampai ke-akar-akarnya.
Terlebih, bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari masyarakat untuk orang-orang yang membutuhkan. Jadi perlu ada hukuman yang berat.
“Betul-betul harus dibereskan tuntas. Jangan sekedar dipermukaan. Apalagi hanya sekedar pemantauan lapangan. Tapi siapa dalang yang melakukan pemotongan itu,” ucap Prof Asep Warlan saat dihubungi di Kota Bandung, Minggu (28/2).
“Lembaga-lembaga yang mendapatkan berarti membutuhkan bantuan. Jadi bukan semacam lembaga yang sudah mapan. Melainkan yang perlu bantuan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, dalam pemotongan tersebut ada unsur manipulasi dari data diangka. Alhasil, dana hibah tersebut terdapat potongan sekian persen.
“Padahal sebetulnya tidak ada jasa mereka pemberi bantuan tadi. Jadi ada sebuah tindakan manipulasi terhadap syarat mereka mencairkan dana tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, potong memotong pada bantuan pemerintah merupakan penyakit lama. Biasanya kambuh-kambuh terus. Padahal sebetulnya, lanjut dia, dari sisi prosedur tatacara pencairannya tidak serumit yang dibayangkan.
“Mungkin saja mereka yang merumit-rumitkan. Sehingga memerlukan orang dalam (calo) yang bisa mencairkan,” hematnya.
Ia mengatakan, sangat penting untuk bisa memastikan oknum-oknum yang memotong hibah tersebut. Termasuk bekerjasama dengan orang dalamnya siapa aja yang terlibat itu.
“Jangan-jangan terlibat juga pejabat penting islam untuk pencairan dana ini,” cetusnya.
Saat disinggung mengenai orang yang berperan dalam pengalokasian untuk menggelontoran dana hibah. Prof Asep sepakat ada pihak yang mendorong.
“Betul. Seolah itu dana perjuangan untuk mencapai alokasi. Berartikan ada channel atau orang dalam didalammya. Memperjuangan alokasi-alokasi anggaran itu,” katanya.
Itu memerlukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Sebab ada empat soal dalam pendanaan. Pertama pengalokasian, kedua penyuran serta pemanfaatan, ketiga pelaporan dan keempat pertanggungjawaban.
“Sekarang dari pengalokasian misalnya. Ada yang ‘memperjuangkan’ sehingga mendapatkan jatah besar. Bagaimana sekarang pemanfaatannya benar gak? Jangan-jangan dipotong ditengah jalan,” ungkapnya.
Bahkan yang lebih paran memakai Izon (bayar sekian sebelum cair/red). Sehingga, lanjut dia, mereka mengizonkan dana hibah itu.