Waket MUI Kecewa Jokowi Buka Peluang Investasi Miras di Indonesia, Bilang Mulutnya Pancasila Praktiknya Liberal

JAKARTA- Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak 2021. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

”Adanya keputusan itu jelas sekali bila bangsa ini telah kehilangan arah dan pedomannya. Saya benar-benar kecewa,” kata Anwar Abbas lewat keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/2).

Dia menduga kebijakan itu terjadi karena hasil dari disahkannya UU Cipta Kerja yang lebih mengedepankan kepentingan investor dari pada kepentingan rakyat.

“Jadi saya melihat inilah salah satu buah dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Anwar Abbas, menilai, seharusnya pemerintah yang berfungsi sebagain pelindung rakyat tidak memberi izin bagi usaha yang merusak kemaslahatan rakyat. Justru sebaliknya, pemerintah membuka keran investasi yang bisa merusak rakyatnya.

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya,” kata Anwar Abbas.

Dia menilai, kebijakan itu juga bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945 tapi dalam praktiknya yang mereka terapkan adalah sistim ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” pungkasnya.

Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan