“Produk pedagang lokal masih mendominasi penjualan di Shopee dengan angka sebesar 97 persen, sedangkan produk crossborder (jumlah penjual lintas batas) hanya 3 persen . Seluruh transaksi melalui Crossborder juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk komponen pajak dan Kepabeanan, dan bisa dipastikan harga yang diberikan tidak lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM lokal,” terangnya kepada FIN.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena ‘Mr Hu’ yang sempat ramai di masyarakat. Ia juga memastikan komitmen Shopee untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal tetap berkembang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku,” ujar Teten.
Baca Juga:Terpaksa Ditunda, Rampungnya Masjid Apung Al Jabbar Dinanti WargaPPKM Mikro Bandung Barat Bakal Berlanjut
Prlindungan terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 mengenai penurunan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD75 menjadi USD3. Barang impor di atas USD3 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.
Kemudian, lanjut dia, secara regulasi juga diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan,” pungkas Teten. (git/din/fin)
