Polrestro Depok Musnahkan 258 Kg Narkoba Jenis Sabu

DEPOK – Narkoba jenis sabu seberat 258 kg berhasil diamankan dan dimusnahkan Polres Metro (Polrestro) Depok. Hal itu disampaikan dalam acara jumpa pers, di halaman Polrestro Depok, Rabu (17/2).

Kapolrestro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar mengungkapkan, dalam insiden tersebut, Satnarkoba Polrestro Depok berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Kapsul warna biru metalic No Pol BM 1170 RS dan 1 unit mobil honda jazz warna putih No Pol BM 1385 DS.

“Dalam mobil tersebut terdapat 7 buah karung berisi 135 bungkus kantong teh warna hijau merk Guan Yin Wang yang masing-masing berisi sabu dengan berat 135 Kg, 5 buah tas ransel berisi 80 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang msing-masing berisi sabu dengan berat 80 Kg, dan 1 tas jinjing berisi 16 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat 16 Kg,” papar Imran.

Selain itu, juga terdapat 2 buah koper berisi 27 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang masing-masing berisi sabu dengan berat 27 Kg.

“Jadi totalnya ada 258 kg sabu,” kata Imran.

Temuan kasus tersebut bermula dari investigasi tim Satresnarkoba Polrestro Depok atas pengembangan DPB (Daftar Pencarian Barang Bukti) berupa Mobil Kijang Kapsul warna biru metalic dengan No Pol BM 1170 RS dari LP/06/K/I/2021/PMJ/RD tanggal 14 Januari 2021.

Dari hasil investigasi, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisalial EM dengan barang bukti berupa 44 kg narkotika jenis sabu. Lokasi penangkapannya di Padang, Sumatera Barat.

Setelah menggali keterangan dari EM, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat ResNarkoba Polrestro Depok, AKBP Aldo Ferdian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan 1 orang di dalam mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru metallic dengan No.Pol BM 1179 RS yang pada saat itu sedang masuk bersamaan dengan Mobil Honda jazz warna Putih dengan No.Pol BM 1385 DS.

“Saat itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersangka tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, sebelumnya juga telah dilakukan pengembangan terkait pengungkapan barang bukti sabu sebanyak 44 kg.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan