SOREANG – Setelah viral di media sosial, pelaku penganiayaan seorang bocah di Perum Soreang Indah Jalan Kenanga Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, pada Minggu (14/2) sekiranya pukul 16.35 WIB, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
Saat menganiaya anak angkatnya, pelaku yang berinisial DN, 38, sempat terekam cctv yang terpasang di lokasi kejadian, sehingga petugas kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk membekuknya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, atas kejadian tersebut, petugas kepolisian telah bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), agar korban bisa diberikan konseling psikologis.
“Ini anak terlantar sebetulnya dan ini kita bekerja sama dengan DP2KBP3A untuk memberikan solusi yang terbaik,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2).
Akibat perbuatannya, kata Hendra, bahwa pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, DN mengaku, kejadian tersebut karena korban meminta uang sebesar Rp30 ribu, tapi dirinya hanya bisa memberikan uang sebesar Rp10 ribu.
Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai supir angkot. Kata DN, korban merupakan anak angkatnya yang sudah diurus selama lima bulan.
“Ketemu (korban, red) di Terminal Banjaran. Karena saya kasihan, saya tanya orang tuanya dimana, katanya enggak ada, dia anaknya kaya linglung. Dia ga mau nyebut (tempat asal, red) pas kemaren nyebut orang Ciwidey, dia engga mau pisah dari ayah,” kata DN.
DN pun mengaku, bahwa dirinya tidak ingin memukul dia (korban), tapi korban bicara kasar sama pelaku, sehingga pelaku menjadi emosi
“Saya minta maaf kepada anak saya, saya sangat sayang, saya engga mau pisah dari dia, saya tidak akan mengulangi perbuatan (kekerasan),” tutup pelaku. (yul)