Wilayah Tetap Ajukan PPKM Mikro Kepada Pemkot

BANDUNG – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, kewilayahan tetap harus mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk diterapkan di wilayahnya. Pengajuan tersebut akan mengacu pada peta sebaran kasus Covid-19 tingkat RW hingga RT yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

“Mekanisme lurah yang akan mengajukan. Nanti dikeluarkan lah keputusan wali kota. Pemkot memberikan potret mana saja sekarang ini. Kan mungkin RT RW tidak tahu saya teh ada di wilayah label apa. Ini DKK (Dinas Kesehatan Kota) yang lebih tahu. Sudah ada data itu, nanti kita share,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Senin (8/2).

Sebagaimana diketahui, baik tingkat RT atau RW akan dibagi menjadi beberapa zona sesuai dengan angka penyebaran kasus Covid-19.

“Zona dilihat dari jumlah kasus yang positifnya banyak. Ada (batasan minimal), misalnya dari satu RT itu minal ada 6 orang atau lebih. Itu sudah masuk zona merah, itu yang harus diterapkan (PPKM),” terangnya.

Menurut Ema, tidak semua wilayah di Kota Bandung diwajibkan memiliki posko sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menuturkan, pengadaan posko di kota Bandung dilakukan berdasarkan tingkat kasus Covid-19 yang terjadi di masing-masing kelurahan.

“Jadi di Bandung itu tidak semua harus ada posko tetapi disesuaikan dengan kondisi kepandemian. Misalnya dalam satu kelurahan mungkin ada RW yang oranye, hijau, atau merah. Nah yang merah ini lah yang wajib ada posko dan melaksanalan PPKM berskala mikro,” tuturnya.

Ema mengatakan, kewilayahan harus bersepakat ketika akan melakukan penerapan PPKM mikro. Kesepakatan tersebut akan mengacu pada label kewaspadaan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung.

Disinggung mengenai bentuk posko yang nantinya akan digunakan. Ema menjelaskan, keberadaan posko tersebut bisa memanfaatkan kantor RT atau RW.

“Posko bentuknya seperti apa, kalau ingin praktisnya udah kita manfaatkan posko itu kantor RT dan RW. Jangan identik seperti membuat cek poin satu biaya berat, anggaran berat,” ujarnya.

Posko tersebut nantinya akan berisi data warga yang terpapar Covid-19. Tak hanya itu, tempat ini juga akan digunakan sebagai pusat bantuan bagi para warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan