JAKARTA – Stasiun Pasar Senen Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta akan melakukan deteksi virus COVID-19 dengan GeNose. Peraturan ini akan diterapkan di dua stasiun tersebut pada 5 Februari mendatang bagi penumpang yang telah memenuhi sejumlah syarat.
“Sekarang ini kami masih gunakan di dua stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu Yogyakarta. Nantinya secara bertahap penggunaan GeNose akan ditambah di titik-titik stasiun lainnya,” kata Menteri Perhubunan Budi Karya Sumadi saat meninjau uji coba penerapan GeNose di Stasiun KA Pasar Senen, Rabu, (3/2), dilansir dari Antara.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyebutkan tarif uji coba GeNose C19 yakni Rp20.000 per pemeriksaan.
“Tarif yang dikenakan pada saat uji coba atau pre launching ini adalah Rp20.000,” ujarnya.
Mulai 5 Februari 2021, KAI menyediakan layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik KA Jarak Jauh.
Sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu pelanggan ketahui agar hasilnya akurat.
“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujar Joni.
Calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.
Pada layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali.
Langkahnya adalah, sebanyak dua kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh.
Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19.
Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar tiga menit. Pemeriksaan dilakukan satu kali tanpa pengulangan.
Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api.