Pelaku Pencekokan Miras Terhadap Bayi 4 Bulan Terancam 10 Tahun Penjara

GORONTALO – Dua remaja warga Gorontalo Kota yang mencekoki bayi dengan miras resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh , Kamis (28/01).

Kedua pemuda yang ditahan tersebut adalah paman korban berinisial RM, 19, alias Andika dan rekannya MH, 22, alias Mato.

“Ya, kami sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus bayi empat bulan dicekoki minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, SIK, dilansir dari jpnn.com.

Laode menegaskan bahwa paman korban berperan sebagai pelaku utama, sedangkan tersangka kedua adalah rekannya berinisial MH, 22, alias Mato.

Laode menegaskan, kedua pelaku terbukti melakukakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan Hukuman Pidana Minimal 2 tahun dan Maksimal 10 Tahun.

Sementara itu untuk tiga rekan Andika yang lain dijadikan saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Laode juga mengungkapkan, bahwa kejadian ini adalah pertama kali di Gorontalo, perbuatan yang diluar batas kewajaran manusia dengan mencekoki anak balita dengan minuman keras.

Laode berharap seluruh orang tua bisa lebih mengawasi tindak-tanduk dari aktivitas semua orang yang berada di rumah.

“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang,” pungkas Irwansyah. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan