BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja memperkenalkan meterai tempel baru 2021. Meterai baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos Seluruh Indonesia.
Meterai baru ini diluncurkan sebagai pengganti meterai tempel lama yang beredar dengan memakai desain tahun 2014.
“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari rilis pers DJP, Rabu (28/1).
Adapun ciri umum dari desain tersebut di antaranya; terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10.000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”.
Serta blok ormanen khas Indonesia, dan elemen-elemen baru yang lainnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Lalu garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan “djp”, dan seterusnya.
Desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema tersebut dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih bisa menggunakannya sampai 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9,000,00.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3,000,00, dua meterai masing-masing Rp6,000,00 atau meterai Rp3,000,00 dan Rp6,000,00 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpecaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.