Unpad Berikan Penyesuaian UKT untuk Mahasiswa

ilustrasi jalur mandiri PTN
ilustrasi jalur mandiri PTN
0 Komentar

BANDUNG – Universitas Padjadjaran (Unpad) menyesuaikan UKT semester genap tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa program sarjana (S-1) dan sarjana terapan (D-4). Kebijakan tersebut ditujukan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Rektor Unpad Rina Indiastuti menyatakan, penyesuaian pembayaran UKT berlaku bagi mahasiswa Unpad tahun akademik 2020/2021 dan sebelumnya. Penyesuaian yang diperoleh mahasiswa berupa pembayaran UKT secara berangsur, penundaan UKT, hingga perubahan kelompok UKT berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah diajukan.

Pengajuan penyesuaian UKT dilakukan melalui laman students.unpad.ac.id mulai dari 19 Januari 2021 sampai 26 Januari 2021. “Setiap mahasiswa yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat dari pandemi Covid-19”. Kata Rina, Kamis (21/1).

Baca Juga:Sekda: BNPB Pantau Kepatuhan Prokes JabarHutan Lindung di Ujung Tanduk, Aktivitas Pembangunan Diduga Jadi Pemicu Banjir Bandang

Selanjutnya, permohonan penyesuaian pembayaran UKT pada laman tersebut dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah sejumlah dokumen. Dokumen yang wajib diunggah, antara lain surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan di atas materai, kartu keluarga asli, slip penghasilan/surat keterangan penghasilan kedua orangtua/wali, dan rekening listrik terbaru atau bukti pembelian token listrik PLN.

Tahapan yang dilampirkan sebagai bentuk dari proses pengambilan keputusan, dapat diunggah dokumen tambahan berikut surat pemutusan hubungan kerja atau laporan pajak tahunan orangtua / wali.

Pihak dari fakultas dan universitas akan memverifikasi data dan dokumen untuk menetapkan keputusan kebijakan penyesuaian pembayaran UKT yang akan diterima oleh setiap mahasiswa. Maka dari itu, mahasiswa dapat melihat hasil keputusan penyesuaian pembayaran UKT pada laman Students Unpad mulai dari 28 Januari 2021. Selanjutnya, pembayaran sesuai dengan UKT akan dilakukan mulai pada tanggal 28 Januari sampai 7 Februari 2021. (Mg.12)

0 Komentar