Digugat Anak Kandung, Seorang Ibu Dituntut Serahkan Mobil dan Bayar Rp200 Juta

Hal yang menyakitkan lagi, kata DF, ia menerima surat gugatan dari PN Salatiga tersebut setelah bertemu dengan anaknya dan mendampingi wisuda kuliahnya melalui media sosial (medsos).

“Di belakang saya, ternyata dia (AP) menuntut saya. Kenapa tidak ngomong saat bertemu? Ma, saya pengin mobil begini. Makanya saat saya pulang kantor menerima surat gugatan itu, saya kaget sekali. Saya langsung lemas setengah mati. Saya barusan menghadiri wisuda dia, sekarang malah digugat. Saya benar-benar kaget,” katanya.

DF mengaku heran dengan sikap anaknya setelah dewasa ini, yang tega menyeret ibu kandungnya ke pengadilan. Kini DF belum berhasil menemui anaknya. Dia juga membeberkan, pernah datang ke rumah sakit tempat coas anaknya di Yogyakarta, tetapi gagal menemui anaknya.

“Pada 29 Desember 2020 lalu, saya izin cuti, menghadap pimpinan saya, untuk diizinkan hari itu ke kampus menemui anak saya, karena begitu sulitnya ditemui. Di kampus, saya bertemu dengan bidang pembinaan. Saya ceritakan masalah ini,” ujar DF.

Dia mengatakan, pihak kampus menyampaikan bahwa yang bersangkutan (AP) saat ini sedang cuti dari coas-nya. Sehingga tidak bisa dipanggil. “Saya juga bertemu dengan bidang akademik di kampus anak saya. Saya minta penjelasan berapa biaya anak saya sampai menjadi dokter? Saya diberikan rinciannya. Kemudian saya menyatakan kesanggupan untuk membayar. Saya akan pakai uang tabungan haji di bank,” terangnya.

Pada kasus perdata ini, sebelumnya DF menghadiri sidang pertama kali di PN Salatiga pada Oktober 2020 lalu terkait pembacaan gugatan. Kemudian selang beberapa minggu dilakukan mediasi.

Namun gagal lantaran anaknya ngotot minta mobil dan uang Rp 200 juta sebagai biaya sewa. “Saya dapat uang segitu dari mana? Kalau kendaraan diambil, saya pakai apa?” katanya. Pihaknya berharap anaknya tidak memperpanjang kasus ini dan menghentikan gugatan perdatanya.

“Saya juga sudah mengingatkan kalau kamu sekali menggugat ibumu, ada riwayat yang kurang bagus nantinya. Karena yang kamu gugat adalah ibu kandungmu sendiri yang melahirkan. Karena nanti suatu saat ketika kamu menjadi seorang pemimpin akan dilihat riwayat hidup kamu. Namun anak saya tak menghiraukan. Dia tetap melanjutkan tuntutan perdatanya. Ini yang saya tidak habis pikir,” ujarnya. (mha/aro)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan