Budi Said Menangi Gugatan, Antam Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas, Apa Sebabnya?

BANDUNG – Polemik yang melibatkan Bos Properti Surabaya, Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) ini akhirnya menemui titik akhir.

Yakni setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman bagi Antam di PN Surabaya pada Jumat (15/1).

Antam diduga telah melakukan kasus penipuan dalam kegiatan jual-beli emas kepada Budi Said.

Atas dugaan tersebut Antam dihukum harus membayar kerugian sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas.

Adapun kasus penipuan tersebut melibatkan 3 pegawai Antam dan 1 orang oknum.

Diketahui, Budi Said mengaku ditipu setelah menerima emas yang dibelinya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Seorang oknum, Eksi Anggraeni dikenal Budi sebagai broker yang sudah menawarkan kesepakatan tersebut. Dia telah melakukan transaksi pada Eksi.

Namun, emas yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kg atau 5,9 ton emas, kurang 1,1 ton emas.

Merasa dirugikan dan tak kunjung menerima sisa emas yang telah sesuai dengan kesepakatan, Budi Said memilih untuk tempuh jalur hukum. (bbs/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan