Penyegelan Minimarket Tak Proporsional

Adanya sanksi administrasi yang diberlakukan, Andri menilai cukup memberatkan para pelaku usaha saat pandemi seperti sekarang ini.

“Yang jelas itu memberatkan, toh mungkin pendapatan mereka di bawah Rp 500 ribu gitu. Beda dengan sektor usaha yang besar, skalanya besar. Supaya memang keadilan ini bisa didapatkan oleh semua, tentunya para pengusaha juga mungkin sepakat ketika mereka melanggar mereka mendapatkan sanksi itu,” tegasnya.

Meski begitu, Andri mengatakan, adanya penyegelan tempat usaha merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran. Hal ini juga merupakan edukasi bagi para pelaku usaha lainnya agar tidak melanggar.

“Kalau pelanggaran dibiarkan oleh pemerintah kota, maka jangan berharap recovery ekonomi dan kesehatan bisa terwujud di Kota Bandung. Justru pelanggaran lainnya biasanya akan mengikuti,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penyegelan ini tak serta merta menghentikan sosialisasi terkait aturan PSBB Proporsional yang saat ini berlaku bagi pelaku usaha.

“Perlunya edukasi juga, khawatir memang mereka yang berjualan sampai larut ini belum teredukasi. Belum sampai kepada mereka informasi, boleh berjualan dari jam sekian sampai jam sekian. Alasannya seperti apa dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel empat mini market yang melanggar jam operasional. Sejumlah mini market kedapatan membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.

“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi Perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung dikenakan sanksi. “Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Jika terjadi pengulangan, khususnya jam operasional, Yana sampaikan sanksi berupa pencabutan izin usaha juga akan diberikan.  “Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menuturkan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan. “Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan