Penyegelan Minimarket Tak Proporsional

Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya. “Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut,” pungkasnya. (mg7/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan