Ketua KPAID Kab Cirebon Diduga Memalsukan Akta Lahir Anak

Selain itu, Razman juga menunjukan bukti lainnya seperti surat Akta Kelahir anak ke 2 yang di duga palsu. Pasalnya, perkawinan siri antara Fifi dan IE tidak memiliki anak kandung.

“Kami heran kok bisa terbit 2 akta lahir atas nama Mohamad Nafis Irfan anak kedua, parahnya lagi 2 akta lahir yang sama tapi beda penulisan nama IE, ini kuat dugaan ada rekayasa dalam penerbitan akta lahir, dan yang jadi pertanyan lagi, kemana anak ke satu kalau emang ada, ini langsung aja anak ke dua,” sambungnya.

Sementara istri sah IE, IL menambahkan pihaknya sangat menyayangkan tindakan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, berani melakukan semua dugaan rekayasa buku nikah ada akta lahir anak.

“Dia itu Ketua KPAID, harusnya mengerti dan melindungi anak, bukan justru melakukan ini semua dan sangat disayangkan,” ujarnya.

Rencananya, IL juga akan melaporkan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, ke pihak kepolisian, karena dirinya di tudung sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).

“Dalam gugatan itu ada, saya di katakan sebagai WIL, yang WIL itu siapa, ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, biar mereka yang buktikan siapa yang WIL,”pungkasnya

Disaat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang ditempat.

“Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan