CIMAHI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bakal memperketat pengawasan terhadap pemerintahan Kota Cimahi. Sebab, selain menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah, kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M. Priatna juga menunjukan adanya kelonggaran pengawasan, sehingga kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua anggota dewan.
Hal tersebut dikatakan, Anggota Komisi I DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko melalui sambungan telepoh, Minggu (10/1).
”Pengawasan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi legislatif sebagai wakil rakyat. Sehingga kita akan lebih meningkatkan pengawasan, terlebih setelah ada kejadian semacam ini,” ucapnya.
Sementara itu, menanggapi kelanjutan kasus tersebut, Wahyu mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung meski hingga kini dirinya belum mengetahui jelas perkara yang menyeret Ajay tersebut.
”Intinya kita tetap hargai proses yang sedang berlangsung oleh KPK. Tapi kita belum tau, artinya kejadian tersebut permasalahannya atau yang dilanggar itu terkait apanya. Apakah perizinannya apakah yang lainnya karena persidangannya belum dilakukan,” katanya.
Kendati demikian, Wahyu mengaku sejak terjadian tersebut, Komisi I DPRD Kota Cimahi sudah meminta klarifikasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Sebab sejak awal yang diungkap dalam kasus tersebut adalah soal perizinan,
”Dalam evaluasi kami, kita coba klarifikasi penjelasan dari Kepala DPMPTSP (Hella Haerani), rumah sakit (Kasih Bunda) sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Secara keseluruhan, lanjut Wahyu, kinerja di bidang perizinan di Kota Cimahi sudah cukup baik. Namun pihaknya meminta agar proses perizinan dipermudah jika pemohon memang sudah melengkapi berkas sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Artinya ketika masyarakat atau siapa saja yang sudah melakukan prosedur dengan benar monggo (silahkan) dilayani dengan baik. Artinya dinas itu ketika berkas sudah lengkap masuk ya sudah tinggal perizinan itu dikeluarkan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani mengatakan, proses izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda berjalan seperti biasanya sesuai aturan yang ada. Bahkan dia menjamin tidak ada intervensi apapun dari Wali Kota Cimahi terkait izin perubahan Rumah Sakit Kasih Bunda.