“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga. (bbs/mhs)
Tak Wajibkan PSBB, Pusat Sepelekan Karawang?
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News