Tak Wajibkan PSBB, Pusat Sepelekan Karawang?

KARAWANG– Satu hari setelah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengumumkan Kabupaten Karawang besama Kota Depok berstatus siaga 1 covid-19 (dua daera dinilai paling parah,red), Pemerintah Pusat meminta sejumlah wilayah di Jawa-Bali wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBM). Namun, dari sejumlah daerah di Jabar yang wajib PSBM, justru tak ada Karawang di dalam daftarnya.

Karawang ditetakan bertats siaga 1 lantaran kondisi zona merah di kota lumbung padi tak kunjung meenuru menjadi oren selama hampir dua bulan. Ini menjadi zona merah terlama selama pemprov Jabar menerapkan evalusasi zona per minggu.

Tak ayal, Ridwan Kamil menyoroti serius kondisi Karawang dengan mengumumkan Karawang dan Kota Depok menjadi priorias penanganan penyebaran covid-19, ditandai dengan status siaga 1.

Akan tetapi, Rabu (6/1/2021) saat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengum,umkan sejumlah daerah di Jabar yang ajib PSBM, taka da Kabupaten Kaawang di dalam daftarnya. Dalam daftar yang diril sejmlah media, beberapa daerah di Jabar yang wajib PSBM adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.

“Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara.

Pembatasan juga dilakukan pada sejumlah daerah yang ada di Banten, Jateng, Jatim, DKI, dan Bali. Di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Di Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter.

Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan