Ridwan Kamil: Mulai 11 Januari, Bandung Raya dan Bodebek akan Perketat PSBB

BANDUNG — Akibat kenaikan kasus Covid-19 yang terus meningkat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa Barat khususnya Bandung Raya dan Bodebek.

Pemberlakuan PSBB kali ini akan dilakukan mulai 11 hingga dua minggu setelahnya. Emil mengatakan, hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antara pihaknya bersama presiden Joko Widodo.

Perihal penanganan pandemi, vaksinisasi, dan pemulihan perekonomian. Wilayah dengan kenaikan covid yang signifikan harus di berlakukan PSBB selama dua minggu, termasuk dengan berlakunya WFH dan pembatasan aktifitas lainnya.

“Kami arahkan juga kepada seluruh kepala daerah untuk fokus pada persiapan PSBB termasuk persiapan perencanaan WFH (work from home) bagi daerah dengan kenaikan kasus tinggi, termasuk Jawa barat”, Tutur Emil. Rabu (6/1/2021).

WFH mulai tanggal sebelas mendatang di berlakukan di Daerah Jawa Barat khususnya untuk kawasan daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi).

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebutkan untuk sejumlah wilayah Jawa dan Bali akan menerapkan PSBB rentang waktu 11-25 Januari 2021. Ini disebutkan usai pelaksanaan rapat Paripurna Kabinet oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Diberlakukan PSBB ketat Jawa-Bali mengingat tinjauan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus sekaligus memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” jelas Airlangga melalui konferensi pers virtual di Jakarta.

Rinciannya, PSBB ini akan diberlakukan dengan pembatasan pada kegiatan kerja dengan berlakunya WFH sebesar 75% untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan, kegiatan belajar mengajar secara daring dan sektor esensial kebutuhan pokok masyarakat akan aktif 100% dengan protokol ketat. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan