Penegakkan Sanksi Prokes Tak Optimal

BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Provinsi Jawa Timur. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perubahan raperda atas Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat mengatakan, revisi Perda Trantibum tersebut dimaksudkan agar menimbulkan efek jera secara efektif sebagai dasar hukum tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam penanganan pandemi Covid-19. Jawa Timur sudah memiliki lebih dulu menerapkan perda tersebut.

“Sementara, di Jawa Barat masih dalam dalam ranah Pergub, secara hukum bukan dasar hukum yang kuat bagi penegakkan Satpol PP di Jawa Barat. Karena itu perlu ditingkatkan ke dalam perda trantib di Jabar,” ujar Sadar di Bandung, Selasa (29/12).

Termasuk didalamnya, lanjut Sadar, tentang pelanggaran, sanksi, kewenangan provinsi dalam hal ini tindakan bagi Satpol PP yang sudah dijalankan di Satpol PP Jatim.

Dirinya mengaku sudah mendapat bekal yang cukup sebagai pembanding untuk diterapkan di Jawa Barat. Selain itu juga bisa dituangkan dalam rapat pansus selanjutnya agar pembahasan raperda tersebut lebih komprehensif. “Menyerap dari kebijakan perda yang ada di Jatim, tentu akan disesuaikan dengan yang khas di Jawa Barat,” katanya.

Dia menekankan bahwa pendisiplinan tersebut harus menimbulkan efek jera sebagaimana hal utama dalam perda ini adalah sanksi agar menimbulkan efek jera, bukan menghukum perorangan.

Apalagi, ungkap dia, dalam suasana seperti dimasa pandemi ini masyarakat tidak pada kondisi normal yang berdampak pada kondisi sosial, psikologis dan ekonomi.

“Tetapi hukum harus ditegakkan agar tidak lebih menyebar luas sehingga perda tersebut dibutuhkan untuk menghukum tindakan-tindakan yang melanggar protokol kesehatan,” terangnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyiapkan antisipasi lonjakan wisatawan saat libur tahun baru mendatang. Hasil evaluasi libur natal kemarin, sejumlah pengendara yang masuk ke Jawa Barat melalui tol dinyatakan reaktif dan pengusaha di rest area abai terhadap protokol kesehatan.

Dari catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, pengetesan acak rapid tes antigen saat libur natal kemarin, mereka melakukan pengetesan di rest area tol Cipularang, 97B, 57A, 72A, 72B dan Cipali 86A, 86B, 101B, 102A pada Kamis (24/12) sampai Minggu (27/12).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan