BANDUNG – Sebagai syarat untuk memasuki wilayah Kota Bandung, para pendatang diwajibkan sudah mengantongi hasil Rapid test antigen.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Sedangkan, untuk biaya dibebankan secara individu dengan tarif Rp 250.000. Tarif tersebut juga merupakan ketentuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca Juga:Hipmikimdo: UMKM Sangat Terdampak Covid-19, Pemerintah Harus Hadir19 Kecamatan di Jabar Tidak Ada SMA/SMA, Pengamat Pertanyakan Skala Prioritas
“Sudah ada, semua labkes yang besar sudah bisa (rapid test antigen). Di Dinkes, di RSUD juga bisa. Rapid antigen harganya dipatok Rp 250.000,’’ujarnya kepada wartawan,Selasa, (21/12)
Ahyani memaparkan, perbedaan antara rapid test antibodi, antigen, dilakukan sebagai upaya screening. Namun, tes antigen lebih tinggi levelnya antibodinya.
’’Tapi untuk diagnosa untuk lebih spesifik menggunakan metode PCR,” jelasnya.
Rapid test antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku 14 hari.
Untuk menjamin keamanan dalam melakukan rapid test antibodi, pemeriksaan tersebut harua dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunya kompetensi.
’’Jadi berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan,’’kata dia. (ayu/yan)
