“Di samping itu juga ada beberapa hal dan faktor-faktor yang di luar yang terjadi juga di antaranya adanya perubahan dari RPJMN kemudian juga ada perubahan-perubahan peraturan teknisnya yang menyebabkan angka-angka ini harus berubah,” ungkapnya.
Meski begitu, Gus Ahad menjelaskan bahwa RPJMD tersebut berisi janji politik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum yang tidak tercapai atau tidak ditepati akibat adanya pandemi Covid-19.
“RPJMD ini pada hakikatnya adalah sistematika dari janji kampanye yang telah dicanangkan oleh Gubernur dan wakil Gubernur yang di dalamnya adalah tercakup koreksi terhadap rencana indikator-indikator makro yang dengan adanya kondisi global ini tidak tercapai,” jelasnya. (mg1/drx)
Poin Perubahan RPJMD 2018-2023:
- Akses pendidikan untuk semua.
- Desentralisasi layanan kesehatan.
- Pertumbuhan ekonomi umat berbasis inovasi.
- Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
- Pendidikan agama dan tempat ibadah juara.
- Infrastruktur dan konektivitas wilayah.
- Gerakan pembangunan desa.
- Subsidi gratis golongan ekonomi lemah (Golekmah).
- Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah.