Elpiji 3 Kg di Kota Cimahi Aman Hinga Akhir Tahun

CIMAHI – Ketersediaan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Cimahi dipastikan aman men­jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Untuk itu, masyarakat tak perlu risau apalagi sampai melakukan penimbunan ‘Si Melon’ ter­sebut.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perin­dustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, kepastian itu didapat setelah pihaknya ber­koordinasi dengan pihak Hiswana Migas.

“Karena mekanisme saat ini untuk penambahan kuota gas, pihak Hiswana Migas harus mengajukan permohonan ke dinas, sehingga jauh terkendali,” kata Dadan melalui Kepala Bidang Perdagangan, Teja Dahliawati saat dihubungi, Minggu (13/12).

Kuota gas elpiji 3 kg di Kota Cimahi untuk tahun 2020 sama seperti tahun 2019, ya­kni sebanyak 6.530.004 tabung, atau perbulannya mencapai 544.167 tabung.

“Tiap bulan ada fakultatif 50 persen. Jadi di Cimahi rata-ra­tanya itu perhari total penyalu­rannya 22.000 tabung, kalau 50 persennya 11.000 tabung. Sebe­nernya cenderung normal, di­kasih fakultatif hanya untuk antisipasi penambahan permin­taan masyarakat, jangan sampai pas Covid masyarakat susah mencari gas 3 kg,” beber Teja.

Dikatakannya, sejauh ini belum ada laporan gejolak soal kelangkaan gas bersub­sidi tersebut. Kalaupun ada kekurangan atau kelangkaan, biasanya ada laporan dari masyarakat melalui surat dari pihak kelurahan.

Jika ada laporan dari kelura­han, pihaknya langsung mela­kukan investigasi ke lapangan. Hasil investigasi itu akan me­nentukan solusi apa yang akan dilakukan, apakah akan mela­kukan operasi pasar murah atau penambahan pasokan.

“Sejauh ini tidak ada info dari wilayah untuk masalah kuota gas 3 Kg. Jika ada lapo­ran dari kelurahan, kita langs­ung melakukan investigasi ke lapangan,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Peneta­pan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.

Dalam Permen tersebut yang diperkuat dengan Surat Kepu­tusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kg, elpiji bersub­sidi itu hanya boleh dimanfaat­kan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan