Suhu Politik Memanas, Bawaslu Temukan Bukti Sembako dan Uang dari Paslon

KABUPATEN BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan praktik yang mengotori pesta demokrasi berupa politik uang di masa tenang. Temuan dua kasus tersebut dianggap akan menguntungkan dua pasangan calon (paslon) yang berbeda.

Pada masa tenang jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020. Semua pihak diminta bersabar dan mengikuti mekanisme penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, dua kasus tersebut antara lain adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp 150 ribu.

“Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” kata Hedi, saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020).

Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, maka Panwascam langsung meluncur ke lokasi kejadian tepatnya persis depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh. Karena banyaknya massa di lokasi kejadian, maka untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk diintrogasi oleh Panwascam.

Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut bahwa paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye paslon nomor 3 diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.

Lantaran, kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Selain kasus tersebut, Bawaslu pun mendapat informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh timses paslon nomor satu di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor 1 sambil di atas panggung sambil membagikan paket sembako.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan