Tol Cipali Telan 10 Nyawa, Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban

Dijelaskannya, berdasar­kan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, sambung­nya, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoor­dinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat. Hal ini guna penerbitan surat jaminan biaya pera­watan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta ru­piah.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Unit Laka Lantas. Kemu­dian terkait korban yang ada di dalam travel yang mengalami kecelakaan ada dua belas korban, sepuluh orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka,” ucap Anung.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja berkoordi­nasi dengan Unit Laka Sat­lantas Polres Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta untuk pendataan korban/ahli waris. Termasuk berkoor­dinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.

“10 orang yang meninggal dunia sudah kami kantongi identitasnya. Kemudian, kami lakukan registrasi dan identifikasi alamat ahli waris. Ternyata dari sepuluh orang itu sembilan di antaranya beralamat di Jawa Tengah (Jateng) dan satu orang di Sumatera,” ucap Anung.

Disebutkannya, Jasa Ra­harja Jateng dan Sumatera sudah mendatangi ahli waris korban dan memper­siapan berkas. “Semetara untuk dua orang korban luka di Rumah Sakit Abdul Rajak sudah kami berikan jaminan perawatan maksi­mal Rp20 juta,” ucapnya.

Anung menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Pera­suransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam mem­berikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.

Ini, lanjut dia, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kor­ban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan ke­pada masyarakat senantia­sa mengedepankan trans­formasi digital pelayanan,” katanya.

Yaitu, sambung dia, mela­lui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. “Sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan ce­pat dan tepat,” ucap Anung.(add/vry)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan