Cimahi Belum Pasti Gelar KBM Tatap Muka di Januari

CIMAHI – Meski Pemerintah Pusat sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait izin mulai diselenggarakannya Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan pada Januari mendatang, namun Pemerintah Kota Cimahi belum memastikan bisa melaksanakannya. Terlebih kebijakan pembukaan sekolah diserahkan pada pemerintah daerah.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) itu sudah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Dalam surat itu pembukaan sekolah tatap muka tidak bergantung terhadap zona penyebarana Covid-19.

”Jadi Januari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka sedang kita upayakan, tapi belum bisa memberi kepastian,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono saat dihubungi, Minggu (22/11).

Harjono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya belum bisa memberi kepastian pembukaan sekolah tatap muka Januari mendatang. Di antaranya khawatir adanya klaster sekolah. Apalagi Kota Cimahi saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan juga adalah, ketika siswa berada di ruang kelas memang betul menerapkan protokol kesehatan, namun ketika berada berada di luar jam sekolah, bisa saja siswa membuat kerumunan.

”Misalnya, siswanya jajan cilok, terus berkerumun. Nah hal-hal begitu yang harus jadi perhatian sebetulnya,” terang Harjono.

”Membuka sekolah bukan hanya urusan pendidikan, tetapi juga unsur orang tua diharapkan peran dan kontribusinya dalam menjaga ketika anak pulang sekolah harus langsung ke rumah. Jadi sosialisasinya harus pada semua masyarakat, tidak hanya pada sekolah saja,” sambungnya.

Meski belum bisa dipastikan, lanjut Harjono, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.

Sebab dalam SKB Empat Menteri, ada syarat fisik dan non fisik yang harus dipenuhi sekolah. Syarat fisiknya adalah adanya tempat mencuci tangan memakai sabun, adanya desinfektan, termogun hingga ukuran ruangan kelas dengan ventilasi yang memadai agar bisa menjaga jarak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan