JAKARTA – Pemerintah memastikan akan melakukan vaksinasi terhadap 107 juta warganya. Program vaksinasi direncanakan pada akhir 2020 atau paling lambat awal 2021
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan program vaksinasi COVID-19 hanya menarget kepada 67 persen dari 167 juta penduduk Indonesia.
“Vaksin COVID-19 sampai saat ini diperuntukkan pada sasaran usia 18-59 tahun dan sehat, tanpa komorbid, (bukan) ibu hamil atau orang yang sudah sembuh dari COVID-19, sesuai rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (18/11).
Dijelaskannya, Pemerintah telah menghitung jumlah vaksi yang dibutuhkan. Nantinya, setiap orang akan divaksin sebanyak dua kali, ditambah dengan wastage rate sebesar 15 persen.
“Total sasaran 107 juta orang dengan total dosis 246.575.051 dosis. Ini dua dosis per orang dengan menambahkan wastage rate 15 persen. Sesuai petunjuk WHO, indikatif rate global untuk vaksin maka wastage rate-nya sekitar 15 persen,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, program vaksinasi akan dilakukan dengan dua skema. Pertama vaksin program (gratis) dan mandiri (berbayar). Dalam pelaksanaan vaksin program tau vaksi gratis akan diberikan pada tiga kelompok, yaitu tenaga kesehatan sebanyak 1.251.173 orang, pelayan publik 4.422.331 orang, dan 26.484.172 peserta BPJS PBI.
“Vaksin program, total sasaran 32.158.276 orang yang membutuhkan 73.964.035 dosis. Sesuai petunjuk WHO, indikatif rate global untuk vaksin maka wastage ratenya sekitar 15 persen,” ungkapnya.
Sementara untuk vaksin mandiri atau berbayar ditujukan kepada kelompok penerima masyarakat dan kelompok ekonomi lainnya. Totalnya sebanyak 75.048.268 orang dengan jumlah vaksi 150.096.536 dosis.
Jumlah tersebut masih ditambah wastage rate sebesar 15 persen, menjadi 172.661.016 juta dosis.
“Dalam wastage rate, termasuk indeks pemakaian, vaksin sisa tidak terpakai, rusak, hilang ini bisa dimanfaatkan sebagai buffer stock atau bila tidak kemungkinan kurang atau kebutuhan emergency,” ujarnya.
Dia juga mengatakan distribusi vaksin COVID-19 memiliki sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin. Vaksin akan diedarkan ke gudang vaksin dinkes provinsi, kemudian ke kabupaten/kota hingga ke puskesmas.
Untuk pelaksanaan vaksin mandiri, pemerintah menerapkan jumlah sasaran dan kuota dari kebutuhan 70 persen sasaran. Kuota memperkirakan hasil survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid. Kemenkes memberikan penugasan kepada BUMN terkait penyediaan vaksin skema mandiri ini.