CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan dana kelurahan yang bersumber dari anggaran pusat tahap kedua akan segera cair.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana mengatakan, dana tiap kelurahan bersumber dari Dana alokasi Khusus (DAK) pusat.
’’Di Kota Cimahi sendiri ada 15 Keluarahan yang mendapat dana itu,’’kata Maria kepada waratwan, (6/11).
Baca Juga:Kepala BPK Perwakilan Jabar Arman Syifa Akhiri Masa TugasBandara Kertajati Majalengka Masih Sepi, Begini Alasan Dirut BIJB
Untuk teknisnya, lanjut dia, penyaluran dana kelurahan diberikan dua tahap. Untuk saat ini masuk tahap kedua. Sedangkan realisasi tahap pertama sudah sesuai target atau mencapai sekitar 80 persen.
“Penyerapannya sudah 80 persen untuk tahap pertama,” kata Maria saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat (6/11).
Dia menyebutkan, untuk total pagu anggaran mencapai Rp 5.2 untuk tiap kelurahan mendapatkan Rp 350 juta. Pada tahap pertama dicairkan Agustus lalu dengan nilai Rp 150juta.
Pipitmengatakan, untuk anggaran dana kelurahan tahap pertama sudah terserap untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pelatihan kegiatan pemulihan ekonomi akibat dampak Corona Virus Disease (Covid-19), sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah Pandemo Covi-19 hingga sosialisasi penangaanan stunting.
“Setiap kelurahan memiliki program masing-masing. Tapi seputar pemulihan ekonomi, penanganan stunting dan sebagainya,” beber Pipit.
Sementara untuk tahap kedua, lanjut Pipit, anggarannya sudah dicairkan dari pemerintah pusat. Sehingga, tinggal pelaksanannya di lapangan.
’’Untuk pengawasan tetap dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Pipit mengatakan, untuk anggaraan tahap kedua seluruhnya akan direalisasikan untuk kegiatan fisik. Seperti pembenahan jalan gang, perbaikan drainase lingkungan, dan berbagai kegiatan lainnya sesuai kebutuhan kelurahan masing-masing.
Baca Juga:Pemerintah dan DPR Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur HidupSamsung Galaxy A Series Tawarkan Fitur Canggih untuk Buat Video Konten
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Mascara di Kelurahan, anggaran tersebut ditujukan untuk kegiatan fisik dan non fisik.
Terpisah, Lurah Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi Ajat Sudrajat mengatakan, anggaran dari program dana kelurahan tahap pertama sudah digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 hingga sosialisasi AKB.
“Kita sudah ada pelatihan kepada UMKM tentang cara penjualan online. Kita juga sudah sosialisasi tentang stunting dan protokol kesehatan Covid-19,” kata dia. (mg4/yan)
