Aset Pemdaprov Jabar yang Berada Dalam Sengketa Harus Ditangani Serius

BANDUNG – Beberapa aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) statusnya ada yang masih bermasalah dengan hukum atau bersengketa dengan pihak lain.

Menanggapi masalah ini, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Rafael Situmorang mengatakan, untuk menuntaskan masalah ini Pemdaprov harus melakukan pendataan mendata aset. Artinya aset harus memiliki spesifikasinya.  Mana yang  menghasilkan pendapatan dan aset yang dimanfaatkan lembaga lain tanpa profit.

Akan tetapi,pada kenyataannya, saat ini masih ada beberapa aset yang menjadi sengketa antara pihak ketiga. Sehingga tidak menimbulkan PAD dan jadi bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tujuh aset bermasalah yang sedang dalam tahap penyelesaian di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Aset-aset itu terletak di Jalan Braga, Komplek Banceui Permai, Jalan Aceh, Jalan Dago, Gunung Sari, Jalan Setiabudi dan Jalan Gunung Sembung

“Harus ada upaya dari Pemdaprov untuk mengembalikan aset itu menjadi aset pemprov kembali. Walaupun itu nyatanya secara faktual dikuasai pihak lain,” ucap Rafael saat ditemui Jabar Ekspres di Bandung, Rabu (4/11).

Menurutnya, setiap aset pemprov harus mempunyai fungsi. Seperti pemerintahan dan non-pemerintahan. Namun, jika asetnya tidak pemerintahan diharapkan menjadi sumber pemasukan.

“Seharusnya ada upaya-upaya yang serius. Bukan hanya formalitas saja. Harus serius. Termasuk juga yang dago, dinas pertenakan. Nah itu harus ada upaya komperensi kesungguhan. Jangan sebatas menggugurkan kewajiban,” tegasnya.

Dijelaskannya, ada aset yang sebenarnya sengketanya bukan dengan pihak lain. Tapi sama sesama pemerintah. Salah satunya Balai Wyata Guna.

“Jangankan yang pihak lain, dengan pemerintahanpun tidak beres. Salahsatunya Wiyata Guna, kan itu bukan dengan asing, bukan dengan swasta. Tapi dengan Kementrian Sosial itu sampai sekarang tidak jelas,” katanya

“Kalau menurut saya, cukup Gubernur ketemu Kemensos. Karena sertifikat atas nama kementrian sosial, tapi paska dibubarkannya dulu itu pernah diserahkan ke pemerintah provinsi jabar. Tapi tidak ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut, termasuk persertifikatan balik nama tidak dilakukan,” tambahnya

Menurutnya, apapun itu mau kemensos atau pemprov tapi yang jelas pelayanan terhadap disabilitas harus tetap dilakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan