Aset Pemdaprov Jabar yang Berada Dalam Sengketa Harus Ditangani Serius

“Yang jadi masalah, karena meraka statusnya di dalam itu adalah ada UUD pemerintah daerah. Bahwa urusan panti itu diurus pemerintah provinsi. Nah urusan balai itu kemensos,” katanya.

Nah karena, ungkap dia, itu status panti, maka harus keluar harus diurus pempriv. Sementara pemprov belum punya tempat.

“Akhirnya mereka keluar. tapi tidak dijalankan. Karena ramai kemensos mempersilahkan masuk. Tapi statusnya gak jelas ini tanggungjawab siapa,” ungkapnya.

Mengenai Aset Gunung Sembung, kondisinya pun sama. Menuruynya itu sengketa dengan perorangan. Jadi harus ada upaya serius. Karena menurut versinya sana mereka punya hak membeli dari pihak lain. Tapi menurut versi pemprov mempuyai limpahan dari pusat dari PU yang dilimpahan milik pemprov.

“Itu juga sama belum ditibdaklanjutin, belum disertifikan dan macam macam. Tapi sudah dibuku besarnya sudah menjadi aset pemprov,” katanya.

“Jadi jangankan dengan pihak lain. Dengan pemerintah pun gak beres. Intinya politicalwill untuk menyelesaikan sengketa itu. Kalau sudah milik kita kan apakah bisa difungsikan untuk pelayanan publik bisa untuk komersil. Untuk PAD kan boleh-boleh saja,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan