RDTR Bojongsoang dan Tegalluar Sudah Dimasukan ke Dalam Perda

SOREANG – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan Bojongsoang dan Tegalluar sudah dituangkan dalam Perda Nomor 27 Tahun 2016.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bandung, Aef Dedi mengatakan, untuk membuat RDTR diperlukan dana cukup besar dengan asumsi perbandingan 1:50.000.  Tapi untuk RDTR skalanya menjadi 1:5000.

Selain itu, RDTR ini juga harus terhubung dengan Badan Informasi Bio Parsial yang memiliki peta. Dalam RDTR ini, akan ada peta yang menunjukan detail tata ruangnya.

Cakupan berapa luasannya, ada berapa blok dan lain sebagainya. Sehingga, tidak akan bisa jika perumahan padat berubah atau dijadikan untuk pelayanan umum.

“Jadi enggak bisa digeser semeter pun. Karena kita sudah atur bloknya. Misalnya, untuk pelayanan umum maka harus untuk pelayanan umum. Kemudian luasnya sekian blok, sudah kelihatan dari pantauan udaranya. Mana untuk ruang terbuka hijau, mana untuk pelayanan umum, mana untuk barang dan jasa, itu sangat tertib,” katanya.

Menurutnya, RDTR ini sudah dicanangkan sejak 2019. Pihaknya pun telah mendapatkan bantuan teknis dari Pemerintah Pusat. RDTR ini, dari seluruh Indonesia baru sekitar 27 kabupaten/kota.

Selain itu, RDTR harus tersedia 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH).  Untuk wilayah perkotaan harus ada ruang terbuka hijau publik, ada ruang terbuka hijau kecamatan, ada ruang terbuka hijau desa.

’’Itu sudah kita petakan di peta ini. Sudah kita blok dimana untuk perkotaan, desa dimana. Jika peruntukan dirubah, itu pidana bukan hanya administrasi,” jelasnya.

Dia juga menerangkan, aturan tata ruang ini tidak akan menjadi dokumen yang rahasia. Harus dibuka, sehingga masyarakat harus tahu dan bisa mengawasi.

Dia menuturkan, selain Bojongsoang dan Tegalluar, tahun berikutnya juga akan ada wilayah lain yang ada RDTRnya.

Adapun keuntungannya RDTR adalah untuk menjaga lingkungan, contoh ruang terbuka hijau, susah sekarang mau lihat RTH, udara air akan terjaga.

’’Kita bisa terlihat, mana lokasi untuk pendidikan, mana untuk segala macam sesuai dengan kaidah lingkungan,” tandasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan